Presiden Joko Widodo mengkaji ulang regulasi perdagangan sosial dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Panduan, dan Pengawasan Usaha yang Berdagang Melalui Sistem Elektronik. Peraturan yang direvisi tersebut melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan keputusan tersebut setelah pertemuan terbatas dengan Presiden Jokowi hari ini. Menurut Zulkifli Hasan, perdagangan sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Selain itu, diperlukan platform yang berbeda untuk media sosial dan aktivitas ekonomi.
"Tujuannya adalah untuk mencegah dominasi algoritma dan penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Teten Masduki, menyatakan penolakannya terhadap TikTok Shop, sebuah platform perdagangan sosial. Menurut Teten, platform berbasis China tersebut terlibat dalam praktik penetapan harga yang merugikan, yang menyebabkan kerugian pada UMKM lokal.
Pada hari Rabu, Teten melakukan inspeksi di pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Ia melaporkan bahwa para penjual mengalami kerugian laba lebih dari 50% karena mereka tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga jauh lebih rendah.
Teten, dalam konferensi pers bersama Zulkifli Hasan pada hari Senin, menyebutkan bahwa revisi tersebut akan mengatur perdagangan yang adil antara online dan offline.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menekankan bahwa regulasi ini ditujukan untuk semua platform perdagangan sosial ketika ditanya tentang TikTok Shop. Jika ditemukan pelanggaran, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan peringatan sebelum mempertimbangkan kemungkinan penutupan platform tersebut.
コメント